Jakarta, CNBC Indonesia-Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan dan penguasaan fisik terhadap 6 aset obligor di sejumlah wilayah Indonesia. Aset tersebut ditaksir bernilai total Rp 257 miliar.

“Saat ini Satgas BLBI melakukan penyitaan dan penguasaan fisik dengan total estimasi nilai sebesar Rp257.004.467.000,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa, (2/4/2024).

Rionald mengatakan ada 4 aset yang disita oleh Satgas BLBI. Keempat aset yang disita itu, kata dia, nantinya akan dilakukan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

Sementara itu, jumlah aset yang dilakukan penguasaan fisik berjumlah 2. Rionald mengatakan aset itu akan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” kata dia.

Berikut ini merupakan daftar 4 aset yang disita dan 2 aset yang dilakukan penguasaan fisik oleh Satgas BLBI.

Penyitaan

1. Penyitaan barang jaminan debitur atas nama Lanny Trisnawaty Suyatno eks Bank Central Dagang berupa 1 (satu) unit bangunan dan tanah seluas 364 m2 yang terletak di Jl. Alam Asri I Nomor 8, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai SHGB Nomor 2041/Kelurahan Pondok Pinang a.n. Dradjat Basoeki, dengan estimasi nilai sebesar Rp11.400.000.000.

Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp18.880.105.134,00 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).

2. Penyitaan barang jaminan debitur PT. Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.690 m2 sesuai SHGB No.244 an. PT. Primaswadana Perkasa Finance yang terletak di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor dengan estimasi nilai sebesar Rp27.000.000.000. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp1.568.901.739.772,26 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).

3. Penyitaan barang jaminan obligor Trijono Gondokusumo eks Bank Putra Surya Perkasa

berupa 73 (tujuh puluh tiga) bidang tanah seluas 313.143 m2 yang terletak di Desa Candi, Kec. Curugbitung, Kab. Lebak, Banten sesuai SHM a.n. Bong Djun Ngian dan Susanna Kusnowo, dengan estimasi nilai sebesar Rp7.828.575.000. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp4.893.525.874.669 (belum termasuk Biad PPN 10%).

4. Penyitaan barang jaminan debitur PT Panca Esti Utama eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 57.605 m2 sesuai SHM No. 127/Nagrak Selatan a.n. I Nengah Mawasika dan 1 (satu) bidang tanah seluas 96.908 m2 sesuai SHM No. 129/Nagrak Selatan a.n. I Nyoman Suwirya, yang terletak di Desa Nagrak Selatan, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi, dengan estimasi nilai sebesar Rp8.275.892.000,00.

Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17.700.000.000,00 (belum termasuk Biad PPN 10%).

Penguasaan Fisik

1. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 73 (tujuh puluh tiga) bidang tanah seluas ± 600.000 m2, yang terletak di Desa Cibening, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Central Dagang dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp150.000.000.000.

2. Penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang atas 5 (lima) bidang tanah seluas ± 10.859 m2, yang terletak di Desa Bojong Malaka, Kec. Baleendah dan Blok Walini, Kec. Andir, Kab. Bandung, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Niaga dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp52.500.000.000.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kemenkeu: Tegaskan ‘Diskon Utang’ Tak Berlaku untuk BLBI


(rsa/mij)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *